Jumat, 28 September 2012

Fungsi Bimbingan dan Konseling pada Satuan Jalur Pendidikan Formal


Fungsi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal adalah :

a.   Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
b.   Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalah dan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
c.   Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d.   Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e.   Advokasi, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membela hak dan kepentingan pendidikan peserta didik yang mengalami pencederaan.

Secara spesifik untuk semua jenjang pendidikan fungsi pelayanan bimbingan dan konseling adalah sama, hanya saja karena karakteristik dari masing-masing jenjang pendidikan adalah berbeda, maka materi/objek setiap fungsi dimungkinkan berbeda. Fungsi pelayanan bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan pemahaman tentang diri peserta didik, masalah peserta didik, dan lingkungan yang lebih luas. Pemahaman dilakukan oleh peserta didik (klien ) sendiri, oleh Guru BK atau konselor maupun pihak-pihak lain (seperti guru, orang tua) yang amat berkepentingan dengan meningkatnya kualitas perkembangan dan kehidupan peserta didik atau klien.
  2. Fungsi pencegahan, yaitu fungsi bimbigan dan konseling yang menghasilkan kondisi bagi tercegahnya atau terhindarnya peserta didik yang mendapat pelayanan dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul, yang akan dapat mengganggu, menghambat atau menimbulkan kesulitan dan kerugian-kerugian tertentu dalam kehidupan dan proses pengembangannya.
  3. Fungsi pengentasan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang mengahasilkan kondisi bagi terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan dalam kehidupan dan/atau perkembangannya yang dialami oleh peserta didik yang mendapat pelayanan.
  4. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan terpeliharanya dan berkembangnya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik yang mendapat pelayanan dalam rangka perkembangan diri secara mantap dan berkelanjutan.
  5. Fungsi advokasi yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan terbantunya atau diperolehnya pembelaan atas hak dan atau kepentingan peserta didik yang kurang mendapat perhatian.

Fungsi-fungsi tersebut diwujudkan melalui terselenggaranya berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mencapai hasil sebagaimana terkandung di dalam masing-masing fungsi. Setiap layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling yang dilaksanakan harus secara langsung mengacu kepada satu atau lebih fungsi-fungsi tersebut di atas agar hasil-hasil yang hendak dicapainya secara jelas dapat diidentifikasi dan dievaluasi.